🚫 Larangan dalam Pelaksanaan MPLS

Dalam rangka mewujudkan pelaksanaan MPLS yang aman, nyaman, menyenangkan, dan bermakna, seluruh kegiatan wajib dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, selama pelaksanaan MPLS dilarang:

  1. Melakukan perpeloncoan atau bentuk tindak kekerasan lainnya.
  2. Melakukan pungutan biaya atau pungutan dalam bentuk apa pun.
  3. Memberikan aktivitas yang tidak relevan dengan tujuan dan materi MPLS.
  4. Menggunakan atribut yang tidak edukatif dan/atau tidak relevan dengan kegiatan MPLS.
  5. Melibatkan alumni sebagai penyelenggara MPLS.
  6. Melibatkan peserta didik pendamping yang tidak memenuhi persyaratan sesuai ketentuan.
img: larangan mpls
img: larangan mpls

⚠️ Kondisi yang Wajib Dilaporkan

Selain larangan di atas, orang tua/wali dan peserta didik diharapkan segera melaporkan kepada Panitia MPLS atau pihak sekolah apabila menemukan atau mengalami kondisi berikut:

  1. Perpeloncoan, intimidasi, perundungan, atau bentuk kekerasan dalam bentuk apa pun.
  2. Permintaan uang, barang, atau perlengkapan di luar ketentuan yang telah diinformasikan oleh sekolah.
  3. Kegiatan, tugas, atau perlakuan yang tidak sesuai dengan tujuan pelaksanaan MPLS.
  4. Perlakuan yang bersifat diskriminatif atau tidak menghargai keberagaman peserta didik.
  5. Penggunaan atribut atau perlengkapan yang tidak sesuai dengan ketentuan sekolah.
  6. Kondisi lain yang menyebabkan peserta didik merasa tidak aman, tidak nyaman, atau hak-haknya selama mengikuti MPLS tidak terpenuhi.

📢 Mekanisme Pelaporan atau Pengaduan

Pengaduan dapat disampaikan dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Pengaduan disampaikan kepada Panitia MPLS atau pihak sekolah melalui:
    • Datang langsung ke sekolah;
    • Nomor telepon/WhatsApp: 0852-5729-9389;
  2. Pengaduan hendaknya memuat identitas pelapor (dapat dirahasiakan apabila diperlukan), waktu kejadian, kronologi singkat, serta bukti pendukung apabila tersedia.
  3. Sekolah akan menerima, menindaklanjuti, dan menjaga kerahasiaan setiap pengaduan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
img: mekanisme pengaduan
img: mekanisme pengaduan

Apabila diperlukan, sekolah akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk menyelesaikan permasalahan secara cepat, objektif, dan mengutamakan kepentingan terbaik bagi peserta didik.

📞 Pusat Pengaduan MPLS: 0852-5729-9389 (Telepon/WhatsApp)

Kerahasiaan identitas pelapor dijamin sesuai ketentuan yang berlaku